Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menerapkan peraturan bayar denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan maksimal sebulan penjara bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Aturan ini sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
"Penerapan tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan seperti ini diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, Jumat (1/2).
Beliau juga menyebutkan dinas dengan dukungan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh mulai mengawasi pembuangan sampah di sejumlah kawasan seperti Peunayong, Masjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh. "Dari hasil pengintaian tersebut, petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, mereka diberi peringatan," katanya.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengenakan hukuman bagi warga yang membakar sampah sembarangan berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. "Penerapan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang serta membakar sampah sembarangan. Sehingga mengurangi pencemaran lingkungan," demikian T Samsuar.
"Penerapan tersebut untuk mewujudkan Banda Aceh bebas sampah pada 2025. Dengan adanya peraturan seperti ini diharapkan masyarakat tidak lagi buang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, Jumat (1/2).
Beliau juga menyebutkan dinas dengan dukungan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh mulai mengawasi pembuangan sampah di sejumlah kawasan seperti Peunayong, Masjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh. "Dari hasil pengintaian tersebut, petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, mereka diberi peringatan," katanya.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengenakan hukuman bagi warga yang membakar sampah sembarangan berupa hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta. "Penerapan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang serta membakar sampah sembarangan. Sehingga mengurangi pencemaran lingkungan," demikian T Samsuar.
No comments:
Post a Comment