Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 11 November 2019. Pendaftaran ini akan berlangsung hingga 24 November. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya bagi anda calon pelamar menyiapkan syaratnya terlebih dahulu. Sebab, ini akan menghemat waktu mencari dokumen yang terkadang susah ditemukan karena terlalu lama disimpan.
Berikut berbagai persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Jadi bagi anda calon pelamar CPNS, ada baiknya syarat-syarat tersebut sudah disiapkan sejak saat ini.
Setelah melakukan pendaftaran selama 14 hari yang dimulai pada 11 hingga 24 November 2019, maka selanjutnya pada 16 Desember 2019 akan diumumkan hasil seleksi administrasinya.
Para pelamar CPNS kemudian diberikan waktu tiga hari, sampai dengan 19 Desember untuk bisa menyanggah apabila keberatan dengan hasil seleksi administrasinya.
Setelah proses administrasi diumumkan, pada Februari 2020, peserta yang lolos langsung mengikuti tes Seleksi Kompentensi Dasar (SKD). Walaupun demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak menutup kemungkinan SKD bisa dilakukan pada pertengahan Januari 2020, tergantung kesiapan dari Kementerian dan/atau Lembaga yang bersangkutan. Setelah tes seleksi SKD, kemudian dilanjut pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Diharapkan pada April, seluruh penerimaan CPNS bisa rampung, agar tidak mengganggu proses seleksi CPNS 2020.
Sebagai informasi, Pemerintah mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019, di Kementerian/Lembaga dan 462 pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang melalui surat pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, bernomor B/1069/M.SM.01.00/2019.